Kepsek SMP Sodomi 20 Siswa
Jumat, 05 Februari 2010 – 10:09 WIB
Menurut pengakuan korban, seusai menggarap mangsanya, HJ mengancam bila menceritakan tindakannya akan dicekik dan dibunuh, atau paling tidak diancam tidak naik kelas. Sebaliknya, jika tidak melapor, diimingi dengan nilai tinggi dan uang jajan. Berbekal hasil pemeriksaan korban, pihak Polres HSS dalam hal ini Polsek Kandangan Kota menjemput HJ dan menahannya pada Kamis (4/2) pukul 21.00, tadi malam.
Baca Juga:
Kapolres HSS AKBP Edi Hartono Sik mengatakan telah memeriksa pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap puluhan siswa tersebut. "Sekarang dalam tahap pemeriksaan dan kami akan mendalaminya,” kata Edi Hartono.
Kendati masih belum dapat menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun dari laporan beberapa wali murid dan saksi korban, sudah memenuhi unsur tindak pidana. Edy Hartono juga mengatakan, pemeriksaan pelaku dimulai tadi malam dan akan didampingi seorang pengacara yang dicarikan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, tindakan bejat HJ bisa dijerat dengan undang-undang No 23 tahun 2002 pasal 28 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(rif/fuz/jpnn)
KANDANGAN– Aksi pencabulan terhadap anak tak hanya didominasi orang tua terhadap anak jalanan. Kini, HJ (45) seorang Kepala Sekolah (Kepsek)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius