Kepsek tak Laporkan Penggunaan Dana BOS, Ini Sanksinya
Jumat, 14 Februari 2020 – 08:53 WIB

Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun.
Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. (esy/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, tahun lalu sebanyak 53 persen sekolah tidak melaporkan penggunaan dana BOS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Nadiem Makarim: Indonesia Melakukan Transformasi Pendidikan Besar-besaran Dalam 5 Tahun
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas