Kepsek Tetap Profesi Akademis
Jumat, 19 November 2010 – 11:55 WIB
JAKARTA - Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi mengatakan, proses pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) tidak boleh dilatarbelakangi oleh adanya kepentingan politik. "Kepsek itu adalah profesi akademis, bukan profesi politik," tegasnya kepada JPNN, di Jakarta, Jumat (19/11).
Menurut Baedhowi, proses pengangkatan kepala sekolah harus melalui suatu penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan penyelenggara sekolah. "Pemerintah pusat tetap berkewajiban untuk melindungi pimpinan lembaga pendidikan, yakni terutama kepala sekolah, untuk dapat mengemban tugasnya tanpa adanya intervensi dari daerah," ungkapnya.
Baca Juga:
Selain itu, Baedhowi juga mengakui bahwa setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, pihaknya masih kerap menerima laporan mengenai kepala sekolah yang menjadi korban politik. Dengan kondisi demikian, Baedhowi mengungkapkan, pemerintah pusat memang tidak bisa intervensi langsung ke daerah.
"Semua sudah desentralisasi, sehingga hal ini adalah wewenang daerah. Tetapi, tetap tidak bisa dibenarkan jika pemda semena-mena terhadap Kepsek. Tetap ada aturan yang harus dipahami dan dilakukan oleh pemda," imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi mengatakan, proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara