Kepsek Wajib Isi Daftar Periksa Pencegahan COVID-19

Kepsek Wajib Isi Daftar Periksa Pencegahan COVID-19
Aktivitas belajar mengajar di SMPN 1 Bunguran Timur, Natuna, Kepri, belum berjalan normal karena banyak siswa yang tidak masuk sekolah akibat dilarang orang tua. Foto: Antara Kepri/Cherman

“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka, adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.

Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus, dengan satgas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Kemendikbud bersama Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag melakukan penyesuaian terhadap panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

Penyesuaian SKB 4 Menteri tersebut merupakan bentuk kesadaran pemerintah, akan banyaknya aspirasi masyarakat terkait kendala dan dampak negatif dari pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PJJ menjadi opsi yang dilakukan agar hak pendidikan bagi para peserta didik tetap terpenuhi di tengah pandemi. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kemendikbud kembali menegaskan pembukaan satuan pendidikan di zona hijau dan kuning, harus lewati prosedur yang ditetapkan Gugus Tugas dan instruksi kemendikbud.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News