Kepsek Wajib Isi Daftar Periksa Pencegahan COVID-19

“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka, adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus, dengan satgas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.
Kemendikbud bersama Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag melakukan penyesuaian terhadap panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Penyesuaian SKB 4 Menteri tersebut merupakan bentuk kesadaran pemerintah, akan banyaknya aspirasi masyarakat terkait kendala dan dampak negatif dari pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PJJ menjadi opsi yang dilakukan agar hak pendidikan bagi para peserta didik tetap terpenuhi di tengah pandemi. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemendikbud kembali menegaskan pembukaan satuan pendidikan di zona hijau dan kuning, harus lewati prosedur yang ditetapkan Gugus Tugas dan instruksi kemendikbud.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Uhamka Sosialisasi Program Deep Learning Inovasi Mendikdasmen Mu'ti
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO