Kepsek yang Tentukan Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS

Kepsek yang Tentukan Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji dari Dana BOS
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk mengelola dana BOS. Foto: Ricardo/JPNN.com

Nadiem mengatakan bisa dibayangkan bagaimana jika kepala sekolah tidak bisa menggunakan dananya sedikitpun untuk meningkatkan upah guru honorer.

"Ini kita bukan bicara tentang membenarkan sistemnya, memeratakan guru dan lainnya. Itu tentu memakan waktu. Jadi kebijakan seperti inilah yang diambil," ujarnya.

Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi seperti itu, yang layak diberikan upah. Hal terkait layak ataupun tidak, tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.

Nadiem mengatakan, jika dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih dibutuhkan oleh setiap sekolah.

"Intinya kebijakan ini memberikan kebebasan, memberikan diskresi pada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan sekolah tersebut," kata dia. (antara/jpnn)

Menkes Tolak Hasil Penelitian Havard Soal Virus Corona

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, kepala sekolah punya diskresi soal penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News