Kepuasan Publik Terhadap Penyelenggaraan Mudik Meningkat, Menhub Apresiasi Semua Pihak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons hasil survei Indikator terhadap evaluasi publik atas penanganan mudik 2023.
Lembaga survei tersebut menyampaikan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaran mudik 2023 sebesar 78 persen atau meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar 73 persen.
Menhub Budi Karya mengatakan penyelenggaraan mudik yang berjalan dengan aman dan lancar pada tahun ini merupakan hasil dari kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Alhamdulillah, lonjakan pemudik yang sudah kami prediksi akan terjadi pada tahun ini dapat diantisipasi dengan baik. Ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dari semua pihak yang terlibat, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan,” kata Menhub Budi Karya, Senin (15/5).
Menteri kelahiran Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengapresiasi sejumlah pihak yang terlibat dan mendukung kelancaran penyelenggaraan mudik 2023, yakni TNI, Polri, Kemenko PMK, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kominfo, Kemenkes, Kemenparekraf, Kemendagri dan pemerintah daerah.
Kemudian BMKG, Basarnas, KNKT, BNB, operator transportasi, operator jalan tol, asosiasi, media dan unsur terkait lainnya.
“Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang dengan kooperatif telah mengikuti imbauan dan mengikuti aturan dengan tertib sehingga dapat turut mewujudkan harapan mudik yang aman dan berkesan,” ucap Menhub Budi Karya.
Lebih lanjut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menyampaikan sejumlah evaluasi akan dilakukan agar penanganan arus mudik dan balik Lebaran tahun depan dapat berjalan lebih baik lagi, khususnya di titik-titik krusial, seperti di Jalur Tol Trans Jawa dan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan mudik 2023
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?