Kepulauan Kundur Segera Diketok Palu jadi Kabupaten Baru
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo menilai wilayah Kepulauan Kundur di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah memenuhi syarat perundang-undangan untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB). Kepulauan Kundur segera disahkan menjadi kabupaten tersendiri, pisah dari induknya Kabupaten Karimun.
"Semua persyaratan pembentukan kabupaten baru telah dipenuhi. Bahkan, Presiden melalui Kemendagri telah memberi lampu hijau agar sebelum masa tugas DPR periode 2009-2014 berakhir, usulan pemekaran tersebut telah disahkan Rapat Paripurna DPR RI," kata Arif Wibowo, usai menggelar pertemuan dengan Gubernur Kepri Muhammad Sani dan seluruh SKPD di Dompak, Kepri, Selasa (5/8).
Dikatakannya, pembentukan dan pengesahan Kabupaten Kepulauan Kundur perlu dipercepat karena semua persyaratan juga terpenuhi. "Apalagi ditunjang dengan letak geografis wilayahnya dekat dengan negara tetangga Singapura," jelas Arif.
Ditegaskannya, pada sisa waktu yang tinggal 1,5 bulan lagi, Komisi II tetap akan mengesahkan usulan DOB untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Pernyataan yang sama juga disampaikan anggota Tim Kunker lainnya Abdul Malik Haramain. Usulan pemekaran DOB Kabupaten Kepulauan Kundur sudah memenuhi syarat-syarat legalistik. Jadi, kata Malik, tidak perlu menunggu terlalu lama. Sebelum berakhirnya masa jabatan periode ini, Kepulauan Kundur sudah disahkan menjadi kabupaten.
"Kundur ini daerahnya terbuka. Berada pada dua sisi daerah perbatasan. Pertama, sebagai daerah perbatasan Provinsi Kepri dengan Provinsi Riau. Kedua, sebagai daerah perbatasan dengan negara Singapura. Oleh karena itu, masyarakat Kundur menaruh harapan besar pada DPR segera mengesahkan kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Karimun ini. Bahkan, segala daya upaya telah dilakukan masyarakat, hingga akhirnya penentuan pengesahan tinggal ketok palu DPR," ungkapnya.
Menurut Malik, perjuangan masyarakat di Kepulauan Kundur untuk menjadikan wilayahnya sebagai DOB, telah dimulai sejak tahun 2010. "Karena semua syarat telah dipenuhi, tentu tinggal menunggu pengesahannya saja," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo menilai wilayah Kepulauan Kundur di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah memenuhi syarat perundang-undangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Konon Pertemuan Prabowo dengan Ketum Partai KIM Plus Membahas Politik Kebangsaan
- Mengapa Surya Paloh Tak Hadir di Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Pemerintahan Prabowo?
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap