Keputusan Anies Baswedan soal UMP DKI Dibatalkan, KSPI Protes
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penurunan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ujar Said pada Rabu (13/7).
Menurut dia, sejak Januari hingga Juli buruh telah menerima upah sesuai UMP DKI sebesar Rp 4.641.854. Untuk itu, buruh tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus nanti.
"Buruh akan makin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata Said Iqbal.
Bila mau diputuskan oleh PTUN, kata dia, seharusnya dilakukan pada Januari 2022, sebelum UMP tahun ini diberlakukan.
Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 Nomor 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal protes atas putusan PTUN Jakarta membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital