Keputusan Anies Baswedan soal UMP DKI Dibatalkan, KSPI Protes
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tuturnya.
Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Baca Juga: Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 tak jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden KSPI Said Iqbal protes atas putusan PTUN Jakarta membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok