Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi Susu di Area CFD Langgar Aturan
Kamis, 04 Januari 2024 – 16:51 WIB

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Foto: arsip JPNN.com/M. Fathra Nazrul Islam
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Welson.
Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023 lalu.
Namun, tim pemenangan untuk cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto itu menyangkal anggapan tentang Gibran melakukan kampanye di kawasan CFD.(mcr4/jpnn.com)
Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Survei Trust Indonesia: Ketidakpuasan Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Sangat Tinggi
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu