Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi Susu di Area CFD Langgar Aturan
Kamis, 04 Januari 2024 – 16:51 WIB
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Welson.
Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023 lalu.
Namun, tim pemenangan untuk cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto itu menyangkal anggapan tentang Gibran melakukan kampanye di kawasan CFD.(mcr4/jpnn.com)
Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!