Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
Jumat, 15 Februari 2013 – 17:54 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu, tidak boleh final dan mengikat. Karena itu Max menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum) menolak menjalankan perintah Bawaslu menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, masih dapat diperkarakan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Hal tersebut berdasarkan fakta, bahwa Bawaslu bukan merupakan lembaga peradilan. Sehingga dalam kewenangannya menangani sengketa Pemilu, hanya berdasarkan musyawarah.
"Jadi putusannya juga hanya bersifat rekomendasi, bukan final dan mengikat," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu,
BERITA TERKAIT
- Momen Jokowi Bersemangat Ucapkan Yel-Yel Ridwan Kamil Menang
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- Kampanye di Kupang, Kaesang Yakin Paslon Yosef Lede-Aurum O Titu Eki Menang
- Hasto PDIP Yakin Jatim Tidak Akan Kebanjiran Kalau Dipimpin Risma-Gus Hans
- Jokowi Nongkrong Bareng Ridwan Kamil di Jakarta, Influencer Juga Ikut
- Debat Pamungkas Pilgub Jakarta, Ahmad Muzani Puas Penampilan RK: Membanggakan