Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat

Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu, tidak boleh final dan mengikat.

Hal tersebut berdasarkan fakta, bahwa Bawaslu bukan merupakan lembaga peradilan. Sehingga dalam kewenangannya menangani sengketa Pemilu, hanya berdasarkan musyawarah.

"Jadi putusannya juga hanya bersifat rekomendasi, bukan final dan mengikat," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/2).

Karena itu Max menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum) menolak menjalankan perintah Bawaslu menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, masih dapat diperkarakan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News