Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
Jumat, 15 Februari 2013 – 17:54 WIB
"Kasus ini masuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu. Jadi selama masih menimbulkan persoalan dan tidak tercapainya keadilan, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukannya ke pengadilan," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/2)
Menurutnya kasus bisa diajukan ke pengadilan, karena masih belum selesai dan belum mendapat keadilan. "Hakim juga tidak boleh menolak perkara apapun yang diperkarakan. Dalam mengeluarkan keputusan, hakim juga senantiasa menyandarkan vonis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga kalau berani, maka dalam kasus ini hakim nantinya harus memutus demi keadilan dan Ketuhanan YME," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Selasa (5/2), Bawaslu memutuskan menerima permohonan PKPI untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU agar segera melaksanakan keputusan tersebut.
Namun sayangnya KPU menolak melaksanakan perintah tersebut. "Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat membacakan pernyataan sikap KPU di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/2).
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu,
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia