Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
Jumat, 15 Februari 2013 – 17:54 WIB
Menurutnya, Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia