Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat

Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat
Menurutnya, Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PAN Tunggu Putusan PT TUN

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News