Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan keputusan DKPP memberhentikan Hasyim Ashari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU pantas diapresiasi.
Dia menyebutkan apresiasi itu tentu setelah melihat pelanggaran yang dilakukan Hasyim memang bukan kasus receh.
"DKPP mengonfirmasi perbuatan asusila dilakukan Hasyim. Apalagi kasus yang baru diputuskan DKPP ini bukan kasus pertama, tetapi kasus kedua," kata Lucius kepada JPNN.com, Rabu (3/7).
Dia menduga sangat mungkin kasus kedua ini terjadi karena Hasyim merasa sanksi etik pada kasus pertama begitu ringan.
"Sehingga dia leluasa mengulangi lagi perbuatan serupa. Itulah kenapa kami agak kecewa dengan putusan DKPP pada kasus asusila pertama yang dihadapi Hasyim. Ia hanya mendapat sanksi teguran," lanjutnya.
Dia menilai sanksi teguran pada kasus pertama terlalu remeh untuk memicu efek jera pada pelaku.
"Jadi, enggak heran muncul lagi kasus serupa untuk kedua kalinya. Saya kira ini jadi penting bagi DKPP agar tidak segan-segan memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu," tegasnya.
Lucius menjelaskan etika penyelenggara itu sangat mendasar untuk memastikan lembaga penyelenggara berwibawa dan berintegritas.
Peneliti Formappi Lucius Karus menyatakan keputusan DKPP memberhentikan Hasyim Ashari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU pantas diapresiasi
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir