Keputusan DPR Dukung Perppu Ormas Sesuai Keinginan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) petang akhirnya setuju mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang Ormas yang baru.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (LAPI) Maksimus Ramses Lalongkoe, sikap wakil rakyat tersebut benar-benar menjawab keinginan rakyat Indonesia.
“Sikap Fraksi PDIP, Hanura, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, dan PPP yang telah mendukung Perppu Ormas untuk disahkan menjadi pengganti UU patut diberikan apresiasi positif,” ujar Ramses di Jakarta, Selasa (24/10) malam.
Sebab, keputusan fraksi-fraksi tersebut, menurut Ramses, sepenuhnya untuk menjaga Pancasila tegak sebagai ideologi negara. Karena selama ini, sejumlah pihak patut diduga tengah berupaya merongrong ideologi bangsa yang mampu mempersatukan berbagai perbedaan antaranak bangsa.
“Pengesahan Perppu ini menjadi undang-undang saya kira juga sangat dibutuhkan, sehingga dapat menjerat ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Apalagi selama ini keberadaan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas tidak mampu menjangkau ormas-ormas tersebut,” pungkas Ramses.(gir/jpnn)
Keputusan fraksi-fraksi mendukung Perppu Ormas sepenuhnya untuk menjaga Pancasila tetap tegak sebagai ideologi negara.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Rapat Paripurna DPR Sahkan 13 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat
- Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024, Ini Jumlah Legislator yang Hadir
- Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Sebabnya
- Tok, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU DKJ ke Rapat Paripurna
- Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani
- Live Streaming Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU ASN, Semoga PP Cepat Terbit