Keputusan DPR Dukung Perppu Ormas Sesuai Keinginan Rakyat

Keputusan DPR Dukung Perppu Ormas Sesuai Keinginan Rakyat
Rapat Paripurna DPR. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) petang akhirnya setuju mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang Ormas yang baru.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (LAPI) Maksimus Ramses Lalongkoe, sikap wakil rakyat tersebut benar-benar menjawab keinginan rakyat Indonesia.

“Sikap Fraksi PDIP, Hanura, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, dan PPP yang telah mendukung Perppu Ormas untuk disahkan menjadi pengganti UU patut diberikan apresiasi positif,” ujar Ramses di Jakarta, Selasa (24/10) malam.

Sebab, keputusan fraksi-fraksi tersebut, menurut Ramses, sepenuhnya untuk menjaga Pancasila tegak sebagai ideologi negara. Karena selama ini, sejumlah pihak patut diduga tengah berupaya merongrong ideologi bangsa yang mampu mempersatukan berbagai perbedaan antaranak bangsa.

“Pengesahan Perppu ini menjadi undang-undang saya kira juga sangat dibutuhkan, sehingga dapat menjerat ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Apalagi selama ini keberadaan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas tidak mampu menjangkau ormas-ormas tersebut,” pungkas Ramses.(gir/jpnn)


Keputusan fraksi-fraksi mendukung Perppu Ormas sepenuhnya untuk menjaga Pancasila tetap tegak sebagai ideologi negara.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News