Keputusan Gubernur Sutarmidji Memberi Sanksi untuk Lion Air dan Citilink Menuai Protes
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi kepada maskapai Lion Air dan Citilink.
Sanksi itu berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar.
Sanksi diberikan setelah dua maskapai itu membawa penumpang yang positif tertulari Covid-19.
Pemberian sanksi kepada dua maskapai ini menuai reaksi.
Anggota Komisi V DPR Syafiuddin mengkritik keputusan sepihak Pemprov Kalbar itu.
"Kami sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji," kata Syafiuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/6).
"Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan," lanjut anggota Fraksi PKB di DPR itu.
Menurutnya, sanksi yang diberikan Gubernur Sutarmidji tidak hanya bentuk kesewenangan daerah, tetapi juga selaku pimpinan daerah.
Keputusan Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi sanksi larangan terbang ke Kalbar pada maskapai Lion Air dan Citilink akibat membawa penumpang positif Covid-19 menuai kritikan.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Citilink Resmi jadi Official Airline Partner Tur Konser Sal Pribadi, Bertabur Kejutan