Keputusan Gubernur Sutarmidji Memberi Sanksi untuk Lion Air dan Citilink Menuai Protes

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi kepada maskapai Lion Air dan Citilink.
Sanksi itu berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar.
Sanksi diberikan setelah dua maskapai itu membawa penumpang yang positif tertulari Covid-19.
Pemberian sanksi kepada dua maskapai ini menuai reaksi.
Anggota Komisi V DPR Syafiuddin mengkritik keputusan sepihak Pemprov Kalbar itu.
"Kami sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji," kata Syafiuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/6).
"Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan," lanjut anggota Fraksi PKB di DPR itu.
Menurutnya, sanksi yang diberikan Gubernur Sutarmidji tidak hanya bentuk kesewenangan daerah, tetapi juga selaku pimpinan daerah.
Keputusan Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi sanksi larangan terbang ke Kalbar pada maskapai Lion Air dan Citilink akibat membawa penumpang positif Covid-19 menuai kritikan.
- Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 81 Ribu Penumpang
- Sambut Hari Raya Idulfitri, Asosiasi Pilot Citilink Berbagi Kebersamaan di 13 Kota
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Tip Mempersiapkan Libur Lebaran Berkesan Bareng Keluarga
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar