Keputusan Gubernur Sutarmidji Memberi Sanksi untuk Lion Air dan Citilink Menuai Protes
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi kepada maskapai Lion Air dan Citilink.
Sanksi itu berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar.
Sanksi diberikan setelah dua maskapai itu membawa penumpang yang positif tertulari Covid-19.
Pemberian sanksi kepada dua maskapai ini menuai reaksi.
Anggota Komisi V DPR Syafiuddin mengkritik keputusan sepihak Pemprov Kalbar itu.
"Kami sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji," kata Syafiuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/6).
"Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan," lanjut anggota Fraksi PKB di DPR itu.
Menurutnya, sanksi yang diberikan Gubernur Sutarmidji tidak hanya bentuk kesewenangan daerah, tetapi juga selaku pimpinan daerah.
Keputusan Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi sanksi larangan terbang ke Kalbar pada maskapai Lion Air dan Citilink akibat membawa penumpang positif Covid-19 menuai kritikan.
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- BookCabin Ambassador Bakal Hadir di Berbagai Bandara Indonesia
- Generasi Taruna