Keputusan Gubernur Sutarmidji Memberi Sanksi untuk Lion Air dan Citilink Menuai Protes

Padahal, katanya, dalam kasus ini maskapai jelas tidak bersalah.
Menurut dia, larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali sehingga pemerintah harus segera turun tangan.
"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Menurut dia, maskapai tidak berwenang memutuskan penumpang positif atau negatif corona.
"Jadi, kalau ada penumpang yang positif Covid-19 bisa lolos, ya, salahkan petugas kesehatan di bandara, dong," ujar Syafiuddin.
Dia menjelaskan peraturan tegas menyatakan setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
Semua penumpang sudah melewati pemeriksaan berlapis.
Mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandara.
Keputusan Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi sanksi larangan terbang ke Kalbar pada maskapai Lion Air dan Citilink akibat membawa penumpang positif Covid-19 menuai kritikan.
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Puncak Arus Balik, Garuda Indonesia Group Layani 78.685 Penumpang
- Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 81 Ribu Penumpang
- Sambut Hari Raya Idulfitri, Asosiasi Pilot Citilink Berbagi Kebersamaan di 13 Kota
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike