Keputusan Gubernur Sutarmidji Memberi Sanksi untuk Lion Air dan Citilink Menuai Protes
"Operator penerbangan atau maskapai (airlines) hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Oleh karena itu, Syafiuddin menyatakan Pemprov Kalbar tidak berhak mengeluarkan sanksi larangan mengangkut penumpang terhadap sebuah maskapai.
Menurut dia, jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kementerian Perhubungan harus segera turun tangan.
"Kejadian ini selalu berulang, sayangnya tidak ada keputusan tegas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau menteri perhubungan," katanya.
Dalam kasus ini, politikus PKB itu menunjuk kelalaian ada di tangan petugas KKP di bandara karena dialah yang memeriksa seluruh dokumen kesehatan sebelum check in.
"Dalam kasus ini petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif Covid-19 lolos. Tidak ada kesalahan maskapainya," ulangnya.
Di lain sisi, anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Timur ini mendorong penegakan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen hasil tes PCR dari dua penumpang maskapai penerbangan Lion Air.
"Kalau soal pemalsuan dokumen, jelas kriminal. Silakan kepolisian mengusutnya," kata dia.
Keputusan Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi sanksi larangan terbang ke Kalbar pada maskapai Lion Air dan Citilink akibat membawa penumpang positif Covid-19 menuai kritikan.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang