Keputusan Gubernur Sutarmidji Memberi Sanksi untuk Lion Air dan Citilink Menuai Protes

Namun, lanjut dia, bukan lantas gubernur menghakimi maskapai, atau melarang penerbangan dari daerah tertentu.
"Apalagi, gubernur mengambil contoh kebijakan pemerintah Hong Kong melarang Garuda, kan, jelas tidak benar," katanya.
Maskapai Lion Air dan Citilink diberi sanksi berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar setelah kedua maskapai tersebut membawa penumpang positif Covid-19.
"Untuk itu, Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke Kalbar. Mereka boleh tetap terbang, tapi hanya membawa kargo," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson, Jumat (25/6).
Menurut Harisson, untuk penerbangan Lion Air rute Pontianak-Surabaya (Jatim) pada 22 Juni lalu terdapat dua penumpang terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, pesawat Citilink dengan rute yang sama pun membawa penumpang positif Covid-19. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Keputusan Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi sanksi larangan terbang ke Kalbar pada maskapai Lion Air dan Citilink akibat membawa penumpang positif Covid-19 menuai kritikan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 81 Ribu Penumpang
- Sambut Hari Raya Idulfitri, Asosiasi Pilot Citilink Berbagi Kebersamaan di 13 Kota
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Tip Mempersiapkan Libur Lebaran Berkesan Bareng Keluarga
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar