Keputusan Gubernur Sutarmidji Memberi Sanksi untuk Lion Air dan Citilink Menuai Protes
Namun, lanjut dia, bukan lantas gubernur menghakimi maskapai, atau melarang penerbangan dari daerah tertentu.
"Apalagi, gubernur mengambil contoh kebijakan pemerintah Hong Kong melarang Garuda, kan, jelas tidak benar," katanya.
Maskapai Lion Air dan Citilink diberi sanksi berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar setelah kedua maskapai tersebut membawa penumpang positif Covid-19.
"Untuk itu, Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke Kalbar. Mereka boleh tetap terbang, tapi hanya membawa kargo," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson, Jumat (25/6).
Menurut Harisson, untuk penerbangan Lion Air rute Pontianak-Surabaya (Jatim) pada 22 Juni lalu terdapat dua penumpang terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, pesawat Citilink dengan rute yang sama pun membawa penumpang positif Covid-19. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Keputusan Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi sanksi larangan terbang ke Kalbar pada maskapai Lion Air dan Citilink akibat membawa penumpang positif Covid-19 menuai kritikan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Citilink Resmi jadi Official Airline Partner Tur Konser Sal Pribadi, Bertabur Kejutan