Keputusan Hakim, Bank Harus Kembalikan Uang Nasabah Rp 5 Miliar yang Hilang

Keputusan Hakim, Bank Harus Kembalikan Uang Nasabah Rp 5 Miliar yang Hilang
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Anugrah Yudo Witjaksono, nasabah PT Prima Master Bank (PMB) yang tabungannya Rp 5 miliar hilang.

Enam dari 12 tuntutan dikabulkan. Salah satunya, meminta PT PMB mengembalikan uang tabungan Yudo sejumlah Rp 5 miliar.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (20/6). Majelis hakim yang diketuai Sifa'urosiddin juga memerintah tergugat untuk membayar bunga bank sejak Mei 2018 sampai November 2018 sejumlah Rp 175 juta.

BACA JUGA : Respons Bank BNI Soal Saldo di Rekening Nasabah Tiba - tiba Berkurang

Hakim Sifa menyatakan bahwa perbuatan PT PMB sudah melawan hukum hingga merugikan penggugat sebagai nasabahnya.

Perbuatan yang dimaksud adalah PMB tidak meneruskan perintah pemindahan dana Yudo dari giro sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar, ke tabungan master plus.

Majelis meminta penggugat dan tergugat untuk mematuhi putusan tersebut. Meski demikian, kedua pihak diberi kesempatan untuk mengajukan banding selama dua pekan bila tidak puas dengan putusannya.

"Gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan selebihnya ditolak. Menimbang, oleh karena gugatan penggugat dikabulkan sebagian, maka tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini," ujar Sifa saat membacakan amar putusan dalam sidang.

Tabungan nasabah bank senilai Rp 5 miliar hilang setelah dua kali memindahkan dana dari rekening giro ke master plus pada April 2018 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News