Keputusan Hakim, Bank Harus Kembalikan Uang Nasabah Rp 5 Miliar yang Hilang

Keputusan Hakim, Bank Harus Kembalikan Uang Nasabah Rp 5 Miliar yang Hilang
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA : Tabungan Nasabah Rp 5 Miliar Hilang di Bank, ke Mana Duitnya ?

Pengacara Yudo, Indrawansyah, mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menyatakan bahwa putusan itu sudah sesuai targetnya, meski sebagian tuntutannya ditolak.

"Nanti akan saya komunikasikan dengan klien. Yang jelas, dengan putusan ini, target kami terpenuhi. Kalau sudah inkracht, tergugat harus segera melaksanakannya," ucap Indra.

Di sisi lain, bagian legal PT PMB Imanuel Yudi saat dikonfirmasi terpisah menyatakan masih akan mempelajari dulu putusan tersebut. PT PMB belum memutuskan apakah akan banding atau tidak.

Dia menyebut perkara itu masih panjang. "Putusan baru tingkat pertama. Masih ada upaya hukum lain. Nanti kami kaji, saya kan belum baca putusannya," jelas Yudi.

Sebagaimana diberitakan, Yudo menggugat PT PMB karena tabungannya Rp 5 miliar hilang setelah dua kali memindahkan dana dari rekening giro ke master plus pada April 2018 lalu.

Setelah uang dari giro ditransfer, tabungannya tidak tercatat di rekening master plus.

Setelah ditelusuri, ternyata terjadi transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan Yudo. Uang itu diduga dialihkan ke rekening sejumlah nasabah lain. (gas/c17/eko/jpnn)


Tabungan nasabah bank senilai Rp 5 miliar hilang setelah dua kali memindahkan dana dari rekening giro ke master plus pada April 2018 lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News