Keputusan Hakim, Bank Harus Kembalikan Uang Nasabah Rp 5 Miliar yang Hilang
BACA JUGA : Tabungan Nasabah Rp 5 Miliar Hilang di Bank, ke Mana Duitnya ?
Pengacara Yudo, Indrawansyah, mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menyatakan bahwa putusan itu sudah sesuai targetnya, meski sebagian tuntutannya ditolak.
"Nanti akan saya komunikasikan dengan klien. Yang jelas, dengan putusan ini, target kami terpenuhi. Kalau sudah inkracht, tergugat harus segera melaksanakannya," ucap Indra.
Di sisi lain, bagian legal PT PMB Imanuel Yudi saat dikonfirmasi terpisah menyatakan masih akan mempelajari dulu putusan tersebut. PT PMB belum memutuskan apakah akan banding atau tidak.
Dia menyebut perkara itu masih panjang. "Putusan baru tingkat pertama. Masih ada upaya hukum lain. Nanti kami kaji, saya kan belum baca putusannya," jelas Yudi.
Sebagaimana diberitakan, Yudo menggugat PT PMB karena tabungannya Rp 5 miliar hilang setelah dua kali memindahkan dana dari rekening giro ke master plus pada April 2018 lalu.
Setelah uang dari giro ditransfer, tabungannya tidak tercatat di rekening master plus.
Setelah ditelusuri, ternyata terjadi transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan Yudo. Uang itu diduga dialihkan ke rekening sejumlah nasabah lain. (gas/c17/eko/jpnn)
Tabungan nasabah bank senilai Rp 5 miliar hilang setelah dua kali memindahkan dana dari rekening giro ke master plus pada April 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Langkah Strategis BRI dalam Menjaga Keamanan Data dan Dana Nasabah
- BRI Memperkuat Benteng Digital, Keamanan Data dan Dana Nasabah jadi Prioritas Utama
- Jaga Keamanan Data Nasabah, Ini Strategi BRI Melawan Serangan Siber
- Bank Mandiri & KONI Kolaborasi untuk Mendukung Industri Olahraga Nasional
- Debt Collector Gadungan Beli Ribuan Data Nasabah dari Aplikasi
- Terima Pesan APK Surat Tilang di WhatsApp, Pria Ini Kehilangan Uang Miliaran Rupiah