Keputusan KPU Dinilai Sesuai Aturan

Keputusan KPU Dinilai Sesuai Aturan
Keputusan KPU Dinilai Sesuai Aturan
Namun begitu, jika PKPI tidak bisa menerima sikap KPU ini, menurutnya partai pimpinan Sutiyoso ini masih dapat mengajukan langkah hukum. Yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra punya pendapat beda. Ia menyatakan putusan Bawaslu final dan mengikat. “Kalau Bawaslu mengatakan yang 10 parpol peserta Pemilu harus ditambah, ya harus ditambahkan,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/1) lalu.

Sebelumnya, KPU pada Senin petang memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang. “Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro dalam jumpa pers di media centre KPU.

Menurut Husni, Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

JAKARTA – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meloloskan Partai Keadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News