Keputusan KPU Dinilai Sesuai Aturan

Keputusan KPU Dinilai Sesuai Aturan
Keputusan KPU Dinilai Sesuai Aturan
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meloloskan Partai Keadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News