Keputusan KPU Dinilai Sesuai Aturan
Senin, 11 Februari 2013 – 21:11 WIB

Keputusan KPU Dinilai Sesuai Aturan
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meloloskan Partai Keadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang