Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK

Sahkan Kemenangan Adi Darma-Isro Umarghani

Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK
Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK
JAKARTA -- Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (12/1), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sangketa pemilukada Kota Bontang tahun 2010 yang diajukan pasangan Neni Moerniani-Irwan Arbain.

Mahkamah menilai pokok permohonan tidak terbukti sehingga tidak beralasan hukum. "Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK, Mahfud MD membacakan amar putusan. Dengan demikian, MK menetapkan secara sah pasangan Adi Darma-Isro Umarghani sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Bontang.

Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan pendukungnya yang diklaim sebanyak 17.350 tidak terdaftar dalam DPT dan tidak mendapat surat undangan memilih yang tersebar di tiga kecamatan se-Kota Bontang. Namun dalil tersebut dibantah termohon yang beranggapan itu hanyalah asumsi dan sangkaan yang bersifat spekulatif serta tidak berdasarkan fakta hukum.

Setelah mahkamah meneliti dan memeriksa dengan seksama bukti yang diajukan pemohon dan termohon serta fakta hukum dipersidangan, menurut

mahkamah, KPU Kota Bontang telah menetapkan DPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku walaupun terdapat nama-nama yang tidak terdaftar dalam pemilukada, meski dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden terdaftar.

JAKARTA -- Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (12/1), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sangketa pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News