Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK
Sahkan Kemenangan Adi Darma-Isro Umarghani
Rabu, 12 Januari 2011 – 22:46 WIB
Baca Juga:
Hakim MK juga menyatakan tidak terbukti dalil pemohon mengenai adanya intimidasi oknum Polres Bontang, keberpihakan KPUD Kota Bontang kepada pasangan nomor urut 6, KPPS melakukan pelanggaran dengan membiarkan saksi pasangan nomor urut 6 menggunakan atribut badge yang ada foto pasangan calon saat hari pemungutan suara serta kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 6 dengan merusak sarana dan prasarana yang dibangun oleh walikota Bontang (yang dijabat suami pemohon) dan mendiskreditkan pencapaian hasil pembangunan.
"Setelah mahkamah mencermati dan memeriksa dengan seksama bukti dan saksi serta bantahan dari pihak terkait dan termohon, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti secara hukum sehingga harus dikesampingkan," demikian bunyi putusan. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (12/1), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sangketa pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini