Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK
Sahkan Kemenangan Adi Darma-Isro Umarghani
Rabu, 12 Januari 2011 – 22:46 WIB
Baca Juga:
Hakim MK juga menyatakan tidak terbukti dalil pemohon mengenai adanya intimidasi oknum Polres Bontang, keberpihakan KPUD Kota Bontang kepada pasangan nomor urut 6, KPPS melakukan pelanggaran dengan membiarkan saksi pasangan nomor urut 6 menggunakan atribut badge yang ada foto pasangan calon saat hari pemungutan suara serta kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 6 dengan merusak sarana dan prasarana yang dibangun oleh walikota Bontang (yang dijabat suami pemohon) dan mendiskreditkan pencapaian hasil pembangunan.
"Setelah mahkamah mencermati dan memeriksa dengan seksama bukti dan saksi serta bantahan dari pihak terkait dan termohon, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti secara hukum sehingga harus dikesampingkan," demikian bunyi putusan. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (12/1), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sangketa pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing