Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK

Sahkan Kemenangan Adi Darma-Isro Umarghani

Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK
Keputusan KPU Kota Bontang Disahkan MK

"Menurut mahkamah perubahan tersebut bisa saja dikarenakan adanya perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah karena akibat kekurangtelitian dan kecermatan pada petugas pada saat pendataan pemilih," kata hakim konstitusi dalam pertimbanganya.

Hakim MK juga menyatakan tidak terbukti dalil pemohon mengenai adanya intimidasi oknum Polres Bontang, keberpihakan KPUD Kota Bontang kepada pasangan nomor urut 6, KPPS melakukan pelanggaran dengan membiarkan saksi pasangan nomor urut 6 menggunakan atribut badge yang ada foto pasangan calon saat hari pemungutan suara serta kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 6 dengan merusak sarana dan prasarana yang dibangun oleh walikota Bontang (yang dijabat suami pemohon) dan mendiskreditkan pencapaian hasil pembangunan.

"Setelah mahkamah mencermati dan memeriksa dengan seksama bukti dan saksi serta bantahan dari pihak terkait dan termohon, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti secara hukum sehingga harus dikesampingkan," demikian bunyi putusan. (kyd/jpnn)

JAKARTA -- Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (12/1), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sangketa pemilukada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News