Keputusan KPU Mabar dan Ujian Terhadap Akal Sehat Publik
Oleh: Petrus Selestinus (Koordinator TPDI & Advokat Peradi)
jpnn.com - Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mabar Tahun 2020, telah diumumkan melalui Pemgumuman KPU Mabar No. : 317/PL.02. 3-PU/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020.
Bakal Paslon Bupati Edistasius Endi, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, M.Kes. yang diusung oleh gabungan Partai Politik Nasdem, Golkar, PBB dan PKPI, oleh KPU Mabar berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dinyatakan "Memenuhi Syarat", bersama 3 (tiga) bakal calon lain.
Ketiga Bakal Paslon lainnya yang juga dinyatakan "Memenuhi Syarat" yaitu : Andrianus Garu, SE, MSi. dan Anggalinus Gapul, SP. MMA, diusung gabungan Partai Politik PAN dan Hanura; drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP. diusung gabungan Partai Politik PDIP, PKB, Gerindra dan Perindo; dan Ir. Pantas Ferdinandus dan Andi Riski Nur Cahya D.SH. diusung gabungan Partai Politik Demokrat, PKS dan PPP.
Yang menjadi persoalan Hukum, Kode Etik dan Administrasi yang akan disoal ke Bawaslu, DKPP dan Gugatan ke PTUN adalah Penetapan Persyaratan Calon Bupati Mabar a/n. Edistasius Endi, SE. karena dinyatakan "Memenuhi Syarat" dalam Keputusan KPU Mabar No. : 90/PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab /IX/2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 23 September 2020, karena dinilai sebagai telah "Melawan Hukum".
Melawan Hukum dan Akal Sehat
Keputusan KPU Manggarai Barat No. : 90/PL.02.3-Kpt/ 5315/ KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tersebut sangat beralasan dinilai sebagai bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Bukti-Bukti yang ada, antarai lain:
a. Ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa calon harus memenuhi persyaratan antara lain "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b. Penjelasan resmi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i, bahwa yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Keputusan KPU Manggarai Barat No. : 90/PL.02.3-Kpt/ 5315/ KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tersebut sangat beralasan dinilai sebagai bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Bukti-Bukti yang ada.
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Pendukung Calon Bupati Mengamuk, 2 Polisi di SBT Terluka
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Soroti Pilkada Serentak dan Otonomi Daerah, Kelompok DPD di MPR Gelar Diskusi Publik
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus