Keputusan KPU Mabar dan Ujian Terhadap Akal Sehat Publik

Oleh: Petrus Selestinus (Koordinator TPDI & Advokat Peradi)

Keputusan KPU Mabar dan Ujian Terhadap Akal Sehat Publik
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Foto : Ricardo

c. Ketentuan pasal 42 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

d. Ketentuan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 4 UU No. : 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan, antara lain "Surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK sebagaimana dimaksud dalam.pasal 7 huruf i"; dan

e. Ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf j, PKPU No. 1 Tahun 2020, dengan tegas menyatakan "warga negara Indonesia dapat menjadi calon Gubernur, Bupati dstnya. dengan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah "tidak pernah melakukan perbuatan tercela".

f. Ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf h PKPU No. 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri atas (antara lain) "surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela".

Bertentangan dengan Fakta

Sikap KPU Mabar, bertentangan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum, antara lain :

a. SKCK Polres Manggarai Barat No. : SKCK/ YANMAS/1198 /VIII/YAN. 2.3/2020/SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020 yang mencatat adanya tindakan kriminal berupa MAIN JUDI, pasal 303 dan 303 bis ayat (1) ke-1 ke-2 KUHP;

b. Sprindik dan Surat Perintah Penahanan Polres Mabar a/n. Edistasius Endi, SE.dkk. No. : SP.Han/23,24,25,26/IV/2016/Satres- krim sejak tanggal 16 April 2016 s/d tanggal 05 Mei 2016 dstnya, karena disangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 ke-2 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 ke-2 dengan ancaman 4 tahun penjara;

Keputusan KPU Manggarai Barat No. : 90/PL.02.3-Kpt/ 5315/ KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tersebut sangat beralasan dinilai sebagai bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Bukti-Bukti yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News