Keputusan Menaikkan BBM Bisa Digugat ke MK
Senin, 24 Juni 2013 – 21:31 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keputusan menaikan harga BBM ternyata menyengsarakan rakyat, maka keputusan itu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji dugaan telah terjadinya pelanggaran atas Pasal 33 UUD 45. “Kata kuncinya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Jadi negara diberi hak menguasai yang diikuti kewajiban menyejahterakan rakyat. Kalau kebijakan itu terbukti menyengsarakan rakyat, maka kewajibannya tidak dilaksanakan. Ini pelanggaran konstitusi yang bisa berujung pada pemakzulan,” tegasnya.
“Jika dugaan pelanggaran konstitusi itu terbukti di MK, maka Presiden SBY bisa diimpeacht karena telah melanggar Pasal 33 UUD 45 dengan substansi, bumi air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Asep, saat dihubungi, Senin (24/6).
Pasal 33 UUD 45 lanjut Asep, mengatur soal hak dan kewajiban negara dan pemahamannya harus satu paket. Negara kata dia, tidak boleh hanya mengambil haknya yaitu menguasai bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya tanpa menjalankan kewajiban sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keputusan menaikan harga BBM
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?