Keputusan Menaikkan BBM Bisa Digugat ke MK
Senin, 24 Juni 2013 – 21:31 WIB

Keputusan Menaikkan BBM Bisa Digugat ke MK
Selain itu lanjutnya, sebagai bagian dari negara, pemerintah patut diduga melanggar Pembukaan UUD 45 tentang memberikan kesejahteraan umum yang sebenarnya bukanlah tujuan bernegara tapi adalah tugas negara. ”Bukan hanya melanggar pasal tapi juga melanggar Pembukaan UUD 45. Kalau hanya menguasai tanpa melaksanakan kewajiban, ini namanya bukan negara tapi penjajah, karena hanya penjajah yang hanya mau menguasai tanpa memberikan hak masyarakat,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keputusan menaikan harga BBM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis