Keputusan Menaikkan BBM Bisa Digugat ke MK
Senin, 24 Juni 2013 – 21:31 WIB
Selain itu lanjutnya, sebagai bagian dari negara, pemerintah patut diduga melanggar Pembukaan UUD 45 tentang memberikan kesejahteraan umum yang sebenarnya bukanlah tujuan bernegara tapi adalah tugas negara. ”Bukan hanya melanggar pasal tapi juga melanggar Pembukaan UUD 45. Kalau hanya menguasai tanpa melaksanakan kewajiban, ini namanya bukan negara tapi penjajah, karena hanya penjajah yang hanya mau menguasai tanpa memberikan hak masyarakat,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keputusan menaikan harga BBM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar