Keputusan Menaikkan BBM Bisa Digugat ke MK

Keputusan Menaikkan BBM Bisa Digugat ke MK
Keputusan Menaikkan BBM Bisa Digugat ke MK
Selain itu lanjutnya, sebagai bagian dari negara, pemerintah patut diduga melanggar Pembukaan UUD 45 tentang memberikan kesejahteraan umum yang sebenarnya bukanlah tujuan bernegara tapi adalah tugas negara. ”Bukan hanya melanggar pasal tapi juga melanggar Pembukaan UUD 45. Kalau hanya menguasai tanpa melaksanakan kewajiban, ini namanya bukan negara tapi penjajah, karena hanya penjajah yang hanya mau menguasai tanpa memberikan hak masyarakat,” tegasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keputusan menaikan harga BBM


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News