Keputusan Mengejutkan Siti Fadilah Supari

Keputusan Mengejutkan Siti Fadilah Supari
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Supari, membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (07/06/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membuat keputusan yang cukup mengejutkan.

Kendati belum ada vonis dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang menjeratnya, Siti Fadilah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 1,35 miliar. Uang tersebut berstatus dititipkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa terdakwa memang mengembalikan uang senilai Rp 1,35 miliar.

Namun, statusnya masih penitipan ke KPK. ”Status penitipan karena belum ada putusan pengadilan,” jelasnya.

Setelah terdapat putusan pengadilan, maka uang itu baru diproses untuk dikembalikan ke negara. Semua pengembalian ini dicatat dan didokumentasikan dengan baik. ”Semua tentu diproses,” paparnya ditemui di gedung KPK kemarin.

Proses menunggu putusan ini juga mempengaruhi proses pengembangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan tersebut.

Pemeriksaan saksi-saksi juga harus menunggu putusan tersebut. ”Jadi, kami ya berharap putusannya,” ujarnya.

Yang pasti, setelah putusan itu akan ada pihak-pihak lain yang dikembangkan, termasuk semua aliran dana senilai Rp 6,3 miliar tersebut. ”Dananya dilihat seperti aliran ke Sutrisno Bachir Foundation,” paparnya.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membuat keputusan yang cukup mengejutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News