Keputusan Mengejutkan Siti Fadilah Supari

Keputusan Mengejutkan Siti Fadilah Supari
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Supari, membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (07/06/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Cholidin mengungkapkan bahwa sisa uang Rp 500 juta tersebut tidak akan dikembalikan. Dia menyebutkan pengembalian uang tersebut bukan berarti Siti menerima uang yang diduga suap itu. ”Semata-mata ini karena putusan Rustam Pakaya,” tandas dia. (idr/jun)


Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membuat keputusan yang cukup mengejutkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News