Keputusan MenPAN-RB Ini Bikin Rugi Guru Honorer Peserta Tes PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim terang-terangan menyebutkan isi KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 merugikan guru honorer.
Dia mencontohkan isi Diktum Kelima dan Keenam di dalamnya secara eksplisit menyebutkan afirmasi bagi guru honorer berusia minimal 50 tahun hanya berupa pengurangan ambang batas untuk aspek kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
Padahal, menurut Satriwan honorer tua ini banyak tidak lulus di aspek kompetensi teknis yang ambang batasnya tinggi. Bahkan lebih tinggi dari ambang batas tes CPNS guru 2018.
"Semestinya kompetensi teknis yang dikurangi di depan atau langsung di kategori lapisan pertama," tegas Satriwan dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Kamis (7/10).
Kemudian dalam Diktum Kedelapan dijelaskan bahwa kelulusan akhir pada seleksi PPPK ditentukan berdasarkan peringkat terbaik atau nilai tertinggi berdasarkan Ambang Batas Kategori 1 yang sangat tinggi itu (Keputusan MenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021).
Artinya terang Satriwan, jika di satu sekolah ada peserta guru honorer tua (honorer K2) bersaing dengan guru honorer muda di bawah 35 tahun, yang 35 tahun ini mampu meraih nilai ambang batas 1, jelas yang lulus adalah honorer muda, walaupun pengabdiannya baru beberapa tahun saja.
Guru salah SMA swasta di DKI Jakarta itu mengatakan Diktum Kedelapan jelas-jelas mencerminkan tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada guru honorer K2 atau tua, yang sudah mengabdi belasan tahun bahkan sampai 25 tahun.
"Masa mereka diadu dengan yang muda-muda. Honorer tua yang punya portofolio, pengalaman, dan achievment akan kalah nilai tes dengan yang muda," ucap Satriwan.
Kepurusan MenPAN-RB ini dinilai P2G merugikan guru honorer K2 dan tua karena diadu dengan guru honorer muda.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan