Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol

Dia juga menjelaskan selama ini yang terjadi ialah kepentingan partai politik hanya dipercayai oleh orang yang sama, baik sebagai anggota legislatif dan kepala daerah.
Efriza menilai putusan MK membuat lembaga legislatif setara terkait gengsinya dengan eksekutif.
Pasalnya yang terjadi selama ini partai-partai politik menempatkan lembaga legislatif sekadar untuk merebut kursi sebanyaknya saja.
"Sehingga yang dipasang ialah kandidat yang memang akan diajukan sebagai calon kepala daerah akhirnya terjadilah fenomena 4L yakni lu lagi, lu lagi," tuturnya.
Dia menegaskan dengan adanya aturan tidak bolehnya kandidat terpilih mengundurkan diri, akan mendorong partai-partai politik memperkuat proses kaderisasi, sebab jika kemarin terjadi proses mengakali demokrasi.
"Namun, hadirnya putusan MK meruntuhkan fenomena 4L dengan menghadirkan dua pilihan kepada salah satu calon potensial yakni untuk memilih sebagai calon anggota legislatif atau memilih sebagai calon kepala daerah," pungkas Efriza.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Peneliti senior Citra Institute, Efriza merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah