Keputusan MK Bersifat Final Dinilai Berbahaya
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:36 WIB
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dinilai sangat membahayakan. Untuk kepentingan bangsa dan negara, harus ada satu lembaga penyeimbang MK hingga keputusannya tidak superbody. Pentingnya lembaga penyimbang MK tersebut lanjut Syafran, sudah melalui kajian Lemhanas yang dilakukan tahun 2010 lalu. Tidak itu saja, Lemhanas juga sudah melakukan kajian menyeluruh terhadap pelaksanaan amandemen 4 UUD 45.
Hal tersebut dikatakan tenaga profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhanas, Syafran Sofyan, dalam Dialog Kenegaraan bertema "Mendesak Tata Ulang Sistem Ketatanegaraan Indonesia", di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/6).
"Peran Mahkamah Konstitusi yang keputusannya final, ini berbahaya sekali. Harus dipikirkan lembaga penyeimbang Mahkamah Konstitusi hingga keputusannya tidak superbody," kata Syafran Sofyan.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dinilai sangat membahayakan. Untuk kepentingan bangsa dan negara, harus
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi