Keputusan MK Bersifat Final Dinilai Berbahaya
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:36 WIB
"Mereposisi MK itu harus melalui amandemen V dan itu sangat dimungkinkan agar fungsi chek and balanced diantara lembaga negara berjalan secara seimbang. Hal yang tidak boleh disentuh dalam amandemen hanya dua hal yakni Pembukaan dan NKRI karena dua hal tersebut merupakan tujuan kita berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Selain itu, dia juga menyarankan dalam proses amandemen V, MPR nantinya harus didampingi oleh Komisi Konstitusi guna mengakselerasi substansi amandemen sehingga hasil amandemen V itu benar-benar bisa menjawab berbagai kebutuhan bangsa ini.
Terakhir dikatakannya, sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, rakyat belum diuntungkan dengan sistem demokrasi yang saat ini berlangsung. "Saat ini yang terjadi malah meratanya korupsi sementara rata-rata pendidikan warga negara masih berkutat di angka 7,5 tahun. Artinya rata-rata pendidikan warga negara Indonesia belum tamat SMP," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dinilai sangat membahayakan. Untuk kepentingan bangsa dan negara, harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai