Keputusan MK Dianggap Tidak Selesaikan Subtansi Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu melahirkan banyak kecurangan. Pasalnya, banyak kandidat melakukan praktik kotor agar mendapat dukungan masyarakat.
Di antaranya ialah intimidasi, money politic hingga manipulasi suara. Gerakan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia pun menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai, putusan sela MK dianggap tidak menegakkan hukum secara substansi. GMPPI menganggap MK berubah menjadi mahkamah kalkulator sehingga tidak memberikan keadilan terhadap pasangan calon.
Padahal, sesuai data data pelanggaran pemilu yang dijadikan sebagai dalil gugatan menggambarkan pelanggaran hukum yang benar benar terjadi.
“Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk segera tidak melantik Gubernur, Bupati, dan Walikota yang terlibat dalam kasus hukum," ujar Kordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia Saiful Lonthor, Rabu (3/2).
“Kalau proses kecurangan ini terus menerus dibiarkan dan MK berubah menjadi mahkamah kalkulator, maka akan menjadi contoh yg buruk untuk pilkada selanjutnya," tegas Saiful. (amd/jos/jpnn)
JAKARTA – Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu melahirkan banyak kecurangan. Pasalnya, banyak kandidat melakukan praktik kotor agar mendapat
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Hadiri Open House di Rumah Ketua MPR, Puan Ungkap Pembicaraan Politik
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati