Keputusan MK Dinilai Tepat Terkait Restrukturisasi Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar menilai keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak seluruh gugatan Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina terkait restrukturisasi, sudah tepat.
Di mana Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Uji Materil atas Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003, tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945.
Ary menjelaskan, tidak ada aturan yang dilanggar melalui restrukturisasi Pertamina.
Sebab, pembentukan holding dan subholding Pertamina merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.
“Putusan ini tepat. Restrukturisasi Pertamina memang sejalan dengan konstitusi. Pembentukan subholding juga bukan bagian dari kegiatan privatisasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 UU BUMN,” jelasnya.
Menurut Ary, secara prinsip pembentukan subholding di dalam hukum bisnis merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.
Yang dilakukan Pertamina melalui restrukturisasi, imbuhnya, sama seperti perusahaan-perusahaan besar lain, yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas perusahaan.
“Perusahaan persero sesuai amanat Pasal 1 angka 2 UU BUMN, adalah untuk mengejar keuntungan. Dengan demikian, jika terdapat strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, maka merupakan bagian dari aksi korporasi biasa,” lanjutnya.
Pembentukan holding dan subholding Pertamina merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- Pertamina Manfaatkan Proyek Perdagangan Karbon Demi Kejar Target NZE di 2060
- Puncak Acara Pertamina Goes to Campus 2024 Segera Digelar di Unmul Samarinda
- Pertamina Perkuat Bisnis Rendah Karbon untuk Mempercepat Transisi Energi Berlanjutan
- Pertamina Tegaskan Komitmen Transisi Energi Berkelanjutan Lewat ZRF Initiative
- Hadiri COP 29 di Azerbaijan, Pertamina Tegaskan Komitmen Dukung Transisi Energi Nasional