Keputusan PBB Ikut Pemilu Sudah Final
Jumat, 08 Maret 2013 – 09:00 WIB
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terhadap Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan putusan bersifat final dan mengikat. Menurut Said, putusan MA diperlukan sebagai dasar hukum bagi KPU untuk menyertakan parpol menjadi peserta Pemilu, apabila parpol yang kalah di PTTUN itu mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Karena itu, tidak dimungkinkan permohonan Kasasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 269 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) paling lama 7 hari kerja.
Nah, karena pada frasa ayat itu muncul kata "atau", maka kewajiban KPU untuk melaksanakan perintah pengadilan itu bersifat alternatif. "Cukup atas dasar putusan PTTUN saja tanpa harus menunggu putusan MA.," ujar Said dalam pesan singkat, Kamis (7/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat