Keputusan PBB Ikut Pemilu Sudah Final
Jumat, 08 Maret 2013 – 09:00 WIB

Keputusan PBB Ikut Pemilu Sudah Final
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terhadap Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan putusan bersifat final dan mengikat. Menurut Said, putusan MA diperlukan sebagai dasar hukum bagi KPU untuk menyertakan parpol menjadi peserta Pemilu, apabila parpol yang kalah di PTTUN itu mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Karena itu, tidak dimungkinkan permohonan Kasasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 269 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) paling lama 7 hari kerja.
Nah, karena pada frasa ayat itu muncul kata "atau", maka kewajiban KPU untuk melaksanakan perintah pengadilan itu bersifat alternatif. "Cukup atas dasar putusan PTTUN saja tanpa harus menunggu putusan MA.," ujar Said dalam pesan singkat, Kamis (7/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia