Keputusan PBB Ikut Pemilu Sudah Final

Keputusan PBB Ikut Pemilu Sudah Final
Keputusan PBB Ikut Pemilu Sudah Final
"Jadi, pada konteks itulah pemohon Kasasi hanya parpol saja dan tidak termasuk KPU. Sehingga KPU tidak punya legal standing (kedudukan hukum) untuk itu," kata Said.

Ia menerangkan, sengketa TUN Pemilu melalui PTTUN dan MA diatur oleh UU Pemilu sebagai hukum yang bersifat khusus. Sehingga ada perbedaan dengan aturan pemohon kasasi yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum.

"Atas dasar itulah, KPU langsung saja menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu dan memberikan nomor urut," tukasnya. (gil/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PDP Memilih Gabung ke PAN

JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News