Keputusan PBB Ikut Pemilu Sudah Final
Jumat, 08 Maret 2013 – 09:00 WIB
"Jadi, pada konteks itulah pemohon Kasasi hanya parpol saja dan tidak termasuk KPU. Sehingga KPU tidak punya legal standing (kedudukan hukum) untuk itu," kata Said.
Baca Juga:
Ia menerangkan, sengketa TUN Pemilu melalui PTTUN dan MA diatur oleh UU Pemilu sebagai hukum yang bersifat khusus. Sehingga ada perbedaan dengan aturan pemohon kasasi yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum.
"Atas dasar itulah, KPU langsung saja menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu dan memberikan nomor urut," tukasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi