Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Sudah Tepat
Sabtu, 28 Juli 2018 – 22:04 WIB
Mantan Ketua Komnas HAM Imdad Rahmat mengatakan, pembubaran HTI tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia. Ormas atau organisasi bisa dibubarkan jika mengancam negara, bertentangan dengan ketertiban umum dan menciderai hak-hak orang lain.
Baca Juga:
"Hak asasi manusia membolehkan pengaturan apabila ada hak-hak tertentu membahayakan negara. Kalau menjadi ancaman negara ya dibubarkan," kata Imdad Rahmat.(jpnn)
Keputusan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sudah tepat karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- 5 Berita Terpopuler: Banser vs HTI, Jadi Kapan Rizieq Pulang? Jokowi Masih Dikaitkan dengan PKI
- Menag: HTI Sudah Dibubarkan, Khilafah Tidak Diterima di Indonesia
- Tok Tok Tok, MA Tolak Permohonan Kasasi HTI
- KH Taufik Damas: Membubarkan HTI Menyelamatkan Islam
- Pemerintah Ajak Eks HTI Membangun Bangsa