Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Sudah Tepat

Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Sudah Tepat
Bedah buku bertajuk Menata Ormas, Memperkuat Bangsa yang digelar di Kampus IPB, Sabtu (28/7). Foto: Istimewa

Mantan Ketua Komnas HAM  Imdad Rahmat mengatakan, pembubaran HTI tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia. Ormas atau organisasi bisa dibubarkan jika mengancam negara, bertentangan dengan ketertiban umum dan menciderai hak-hak orang lain.

"Hak asasi manusia membolehkan pengaturan apabila ada hak-hak tertentu membahayakan negara. Kalau menjadi ancaman negara ya dibubarkan," kata Imdad Rahmat.(jpnn)


Keputusan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sudah tepat karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News