Keputusan Pengadilan Sudah Bulat, 17 Terdakwa Segera Dihukum Mati
jpnn.com, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa kasus narkoba selama semester pertama (Januari-Juni) 2022.
"Enam bulan terakhir, PT Banda Aceh menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba," kata Humas PT Banda Aceh Taqwaddin dikutip dari Antara, Kamis (14/7).
Taqwaddin mengatakan dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar yakni mencapai delapan perkara.
Kemudian, perkara dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara, lalu dari PN Meulaboh, Aceh Barat sebanyak dua perkara.
Taqwaddin menuturkan tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati. Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksanya mengajukan banding.
Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.
Lalu, hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi yakni hukuman mati.
"Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami dua tervonis di PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho Aceh Besar," ujarnya.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan dan menguatkan vonis hukuman mati bagi 17 terdakwa kasus peredaran narkoba.
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Mbak DM Nekat Selundupkan Ratusan Pil Psikotropika ke Lapas, Penerimanya Ternyata
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan