Keputusan Penting Pak Edi soal Siswa Kembali Bersekolah setelah Ada Masukan dari Para Ortu
jpnn.com, PONTIANAK - Di tengah polemik soal kapan siswa kembali bersekolah, Pemkot Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD, dan SMP.
Keputusan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pemko tidak mengambil keputusan untuk tingkat SLTA, karena merupakan kewenangan Pemkot Kalbar.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu, mengatakan kebijakan itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 yang belum mereda di Kota Pontianak.
Selain itu juga ada masukan-masukan dari para orang tua siswa.
Perpanjangan masa belajar di rumah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 396/Disdikbud/Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan masa belajar peserta didik dari rumah.
Disebut di SE bahwa perpanjangan masa belajar siswa di rumah hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Sehingga kami putuskan untuk kembali memperpanjang masa belajar di rumah hingga batas yang tidak ditentukan," ujarnya.
Setelah mendapat masukan dari para orang tua dan melihat kondisi pandemi COVID-19, Edu Rusdi mengambil keputusan soal siswa kembali bersekolah.
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf