Keputusan Penting terkait Polemik THR PNS Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait THR PNS sempat menjadi polemik. PNS di lingkungan Pemkot Surabaya sudah menerima transfer senilai gaji pokok, Kamis (7/6).
Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono menegaskan itu bukan THR, melainkan gaji ke-13.
Polemik THR PNS Pemko Surabaya ini akhirnya mendapat titik temu. Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dilaksanakan di DPRD Surabaya telah diputuskan, bahwa THR yang menjadi perintah dari pemerintah pusat masuk dalam gaji ke-14 PNS.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, Pemkot pada tahun anggaran 2018 hanya menganggarkan tambahan gaji ke-13 dan ke-14 yang sudah disetujui pemerintah pusat. "THR itu ya gaji ke-14, tapi ada tambahan tunjangan," katanya.
Dia mengungkapkan, mengacu pada ketetapan aturan THR oleh pemerintah maka ada tunjangan yang harus dibayar, di antaranya tunjangan kinerja. "Tunjangan itu yang tidak masuk platform APBD 2018," ujarnya.
Dia menambahkan, terkait tunjangan yang belum dibayarkan tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut antara Pemkot dan DPRD Kota Surabaya dengan Kemendagri.
BACA JUGA: PNS Surabaya Terima Sebesar Gaji Pokok tapi Bukan THR, Aneh
Gaji pokok yang dibayarkan sekitar Rp 58 miliar sudah rampung dibayar dan hanya sisa pembayaran tunjangan yang nilainya bervariasi diterima ASN. "Kinerjanya kan beda. Ini yang masih akan dibahas, " ucapnya.
Pemko Surabaya bersama Banggar DPRD sepakat pembayaran komponen tunjangan THR PNS dibahas usai lebaran.
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah