Keputusan Penting yang Harus Diketahui Warga Surabaya Raya
jpnn.com, SURABAYA - Kawasan Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik memasuki masa transisi menuju era normal baru selama 14 hari.
Hal tersebut merupakan keputusan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (8/6) malam.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya berakhir 8 Juni 2020.
PSBB di Surabaya Raya diberlakukan sejak 28 April 2020 selama 14 hari, kemudian diperpanjang dua kali dan berakhir pada 8 Juni 2020.
"Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu," ujar Gubernur Khofifah.
Turut hadir tiga kepala daerah wilayah Surabaya Raya, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin beserta masing-masing kepala Forkopimda.
Di tempat sama, Koordinator PSBB sekaligus Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyampaikan rapat tersebut menyepakati masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai Selasa, 9 Juni hingga 22 Juni 2020.
"Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi bukan Pemerintah Provinsi yang memutuskan," ujarnya.
Rapat Forkopimda Jatim memutuskan dua hal penting untuk warga Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, terkait penanganan pandemi COVID-19.
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri