Keputusan Polisi Tembak Mati Teroris di Mabes Polri Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan keputusan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sudah tepat.
Menurutnya, prosedur tetap obyek vital, termasuk Mabes Polri, bila sesuatu dianggap membahayakan keamanan, tidak perlu tembakan peringatan.
"Deadly shot (tembak mati) ini berlaku universal. Tindakan ini sangat dibenarkan secara hukum," kata Indriyanto pada Kamis (1/4).
Indriyanto mengatakan obyek vital harus mendapat pengamanan ekstra. Tindakan tegas berbasis deadly shot merupakan peringatan tegas bagi teroris sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Ini menjadi sinyal bahwa teroris sebagai musuh publik yang tindakannya sebagai kejahatan kemanusiaan," tegas Indriyanto.
Sementara itu, pakar hukum Petrus Selestinus mengatakan kehadiran teroris di Mabes Polri sangat membahayakan keselamatan, karena menodongkan senjata ke polisi.
Tindakan itu juga mungkin membahayakan orang-orang di sekitar Mabes Polri. "Keputusan polisi menembak mati sudah tepat," ujar Petrus.
Dia mengatakan, Undang-Undang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi bahwa dalam keadaan tertentu bisa bertindak berdasarkan penilaian sendiri.
Polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum kemudian menembak mati teroris di Mabes Polri.
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Pakar Terorisme: Fokus BNPT Pada Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja Sudah Tepat
- Kepala BNPT: RAN PE Masih Perlu Dilanjutkan
- LPOI dan LPOK Ingatkan untuk Mewaspadai Metamorfosa Gerakan Radikalisme dan Terorisme