Keputusan PSU Pekanbaru Tunggu Mahfud Pulang Umroh
Rabu, 14 September 2011 – 23:20 WIB
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelaah dan mempelajari alasan-alasan KPU Pekanbaru tidak dapat melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan MK dalam amar putusanya.
Akil mengakui, MK sudah menerima sejumlah dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan ulang sesuai dengan surat permintaan MK sebelumnya. "Belum dirapatkan, Pak Mahfud (Ketua MK) baru datang besok (dari umroh). Sedang dalam pertimbangan untuk diputuskan," kata Akil di kantornya, Rabu (14/9).
Nantinya lanjut Akil, apa yang menjadi keputusan sembilan hakim Konstitusi, akan disampaikan ke KPU Pekanbaru melalui surat setelah dirapatkan dalam sidang sembilan Hakim Konstitusi. "Nanti diberitahukan melalui surat," tandas Akil.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Pekanbaru bersurat ke MK, untuk meminta penundaan pelaksanaan PSU dengan alasan tak memiliki dana yang mencukupi. MK kemudian meminta KPU Pekanbaru untuk melengkapi sejumlah dokumen, untuk membuktikan, bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan ulang.
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelaah dan mempelajari alasan-alasan KPU Pekanbaru
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan