Keputusan PSU Pekanbaru Tunggu Mahfud Pulang Umroh

Keputusan PSU Pekanbaru Tunggu Mahfud Pulang Umroh
Keputusan PSU Pekanbaru Tunggu Mahfud Pulang Umroh
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelaah dan mempelajari alasan-alasan KPU Pekanbaru tidak dapat melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan MK dalam amar putusanya.

Akil mengakui, MK sudah menerima sejumlah dokumen pendukung  untuk membuktikan bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan ulang sesuai dengan surat permintaan MK sebelumnya. "Belum dirapatkan, Pak Mahfud (Ketua MK) baru datang besok (dari umroh). Sedang dalam pertimbangan untuk diputuskan," kata Akil di kantornya, Rabu (14/9).

Nantinya lanjut Akil, apa yang menjadi keputusan sembilan hakim Konstitusi, akan disampaikan ke KPU Pekanbaru melalui surat setelah dirapatkan  dalam sidang sembilan Hakim Konstitusi. "Nanti diberitahukan melalui surat," tandas Akil.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Pekanbaru bersurat ke MK, untuk meminta penundaan pelaksanaan PSU dengan alasan tak memiliki dana yang mencukupi. MK kemudian  meminta KPU Pekanbaru untuk melengkapi sejumlah dokumen, untuk membuktikan, bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan ulang.

JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelaah dan mempelajari alasan-alasan KPU Pekanbaru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News