Keputusan PSU Pekanbaru Tunggu Mahfud Pulang Umroh
Rabu, 14 September 2011 – 23:20 WIB
Syarat yang diminta MK adalah, surat pernyataan Pemerintah, DPRD, Pekanbaru, dan KPU Pusat. Pelaksanaan PSU Kota Pekanbaru sendiri, berdasarkan keputusan MK atas gugatan Pemilukada Kota Pekanbaru yang disidangkan oleh lembaga penjaga konstitusi tersebut. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelaah dan mempelajari alasan-alasan KPU Pekanbaru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, Begini Reaksi Doli Kurnia
- Survei GRC: Eks Bupati Jember Faida Unggul, Petahana Urutan Kedua
- Maju Pilkada Ambon, Ely Toisutta Siap Mundur dari Kursi DPRD
- PKS Berikan Surat Rekomendasi Kepada Anwar - Renny untuk Maju di Pilgub Sulteng
- Survei Indikator Ungkap Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi di Pilgub Jabar 2024
- Eman Suherman Punya Modal Komplet, Dukungan Masyarakat Mengalir Deras