Keputusan Rapat: Utusan PPPK Bakal ke Istana
jpnn.com, JAKARTA - Utusan Perkumpulan Aparatur Sipil Negara Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Indonesia pekan ini akan bertandang ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Misinya untuk mengecek perkembangan pembahasan Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
"Alhamdulillah hasil rapat zoom 2 Agustus, kami bersama tim 9 Perkumpulan ASN PPPK Indonesia yang diketuai Pak Teten Nurjamil menyepakati dalam waktu dekat ini kami mau mengunjungi KSP (Kantor Staf Presiden) untuk mengecek Perpres Penggajian dan Tunjangan itu sudah sampai di mana," terang Koordinator Perkumpulan ASN PPPK Indonesia, Riau kepada JPNN.com, Selasa (4/8).
Said yang masuk dalam Tim 9 ini mengungkapkan, dengan mendatangi KSP, seluruh PPPK bisa mendapatkan informasi sejelas-jelasnya tentang posisi Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.
Jangan sampai pembahasan Rancangan Perpres ini makin panjang prosesnya dan tidak jelas kapan ditetapkan. Sementara proses seleksi CPNS 2019 terus bergulir.
"Harus rajin-rajin dicek biar Perpres ini segera ditetapkan. Jangan sampai kami ketinggalan dengan CPNS 2019. Insyaallah pekan ini kami ke KSP," ucapnya.
Menurut Said, tim 9 optimistis sebentar lagi Perpres itu akan terbit dan 51 ribu PPPK bisa menerima hak-haknya.
"Kami yakin Perpresnya akan terbit tahun ini. Karena CPNS 2019 juga akan diangkat tahun ini juga. Tidak akan mungkin PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 tertinggal lagi," tandasnya. (esy/jpnn)
Berita terbaru PPPK hari ini, keputusan rapat 2 Agustus, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengirim utusan ke Istana Presiden.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024