Keputusan Ratas di Istana: Di Atas 35 Tahun jadi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 4.220 bidan PTT yang berusia di atas 35 tahun diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengungkapkan, pengangkatan bidan PTT di atas 35 tahun tersebut menjadi PNS memang terganjal aturan.
Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah 98/2000 tentang pengadaan PNS juncto PP 78/2013 dijelaskan, bahwa syarat PNS setinggi-tingginya berumur 35 tahun.
”Sehingga mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS pemda,” ujarnya kemarin (20/3), di Jakarta.
Persoalan tersebut pun sudah dibawa ke rapat terbatas di Istana bersama Presiden Joko Widodo.
Dari hasil rapat tersebut, mereka diarahkan untuk menjadi PPPK daerah.
Saat ini, aturan terkait pengarahan ini tengah disusun sehingga bisa segera diterbitkan.
”Selama menunggu ini selesai mereka tetap bekerja dan mendapat gaji serta tunjungan seperti biasa,” jelasnya.
Sebanyak 4.220 bidan PTT yang berusia di atas 35 tahun diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas