Keputusan Ratas di Istana: Di Atas 35 Tahun jadi PPPK

Keputusan Ratas di Istana: Di Atas 35 Tahun jadi PPPK
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Foto: dok.JPNN

Nantinya, kata dia, meski menjadi PPPK daerah, hak-hak dan tupoksi kerja para bidan PTT ini sama dengan bidan PNS. Hanya saja, memang tak ada jaminan pensiun yang diberikan.

Kendati begitu, pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya agar para bidan yang nantinya menjadi PPPK ini mendapat jaminan hari tua. Usulan tersebut pun sudah mendapat sinyal positif dari presiden.

Dalam kesempatan itu, Nila turut meluruskan isu menyesatkan yang berhembus soal kecurangan yang dilakukan Kemenkes dalam seleksi tenaga kesehatan PTT.

Dia menjelaskan, dari 43.310 tenaga kesehatan PTT yang mengikuti seleksi PNS, seluruhnya dinyatakan lolos seleksi.

Hanya saja, saat pengumuman harus terganjal aturan yang harus dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

”Memang tes dilakukan Juli 2016 dan diumumkan 2017. Dalam enam bulan tersebut, hasil seleksi sudah diserahkan ke KemenPANRB. Jadi tidak itu namanya dikeep agar yang usianya akan menginjak 36 tahun gugur,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, perhitungan usia maksimum dilakukan saat yang bersangkutan mendaftar sebagai CPNS bukan saat pengangkatan.

Menanggapi skenario yang dipaparkan Menkes, sejumlah anggota dewan masih belum sepakat. Mereka tetap mendesak, para bidan PTT ini bisa diangkat menjadi PNS.

Sebanyak 4.220 bidan PTT yang berusia di atas 35 tahun diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News